Bupati Muba Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, 22 Warga Binaan Langsung Bebas

SEKAYU, viralsumsel.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu untuk mendapatkan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Sebanyak 787 warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu diusulkan menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 765 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 22 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muba. Di antaranya Anggota DPRD Muba Cik Kawairus Efendi dan Ziadatulher, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvy Ariani SH MH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu M Syarif SHI MH, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH, Kasi Intelijen Kejari Muba Mayorudin Febri SH, serta Dansubdenpom Persiapan Muba Kapten CPM Nur Yusuf Supriadi.

Hadir pula Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA bersama jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Remisi Jadi Penghargaan atas Proses Pembinaan

Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi AMd IP SSos menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Muba beserta jajaran dalam kegiatan pemberian remisi tersebut.

Menurutnya, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti pembinaan di dalam lapas.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan menunjukkan proses pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Aris.

Baca Juga :  Kabar Baik Lagi, Satu Pasien Covid-19 di RSUD Bayung Lencir Dinyatakan Sembuh 

Bagi 22 warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan, remisi tersebut menjadi pintu untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat. Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muba H M Toha Tohet juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendahulu bangsa.

Lebih dari itu, peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali cita-cita bangsa dalam mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera.

Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Menurut Bupati, tema tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara tidak hanya memiliki kewajiban menegakkan hukum, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.

Proses tersebut dilakukan melalui pembinaan kepribadian, pendidikan, pelatihan keterampilan, pelayanan, hingga persiapan reintegrasi sosial.

Dalam konteks itu, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menjalani proses pembinaan secara baik serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.

173.706 Narapidana Terima Remisi Secara Nasional

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Tidak hanya kembali secara fisik, mereka juga diharapkan memiliki bekal keterampilan, sikap yang lebih baik, serta kemampuan untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

Bupati Muba secara khusus berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung bebas, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Baca Juga :  Akses Jalan Sako Suban 14 Kilometer Mulai Diperbaiki, Wujud Kolaborasi Pemkab Muba dan Perusahaan

Menurutnya, kebebasan harus dimaknai sebagai awal untuk membangun kembali kehidupan dengan lebih baik. Kepercayaan keluarga dan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang bertanggung jawab.

Warga binaan yang kembali ke masyarakat juga diharapkan mampu bekerja secara jujur, menghargai sesama, serta memberikan kontribusi positif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara bagi warga binaan yang belum mendapatkan kebebasan, Bupati mengingatkan agar tetap mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia. Setiap kegiatan di dalam lapas dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, membangun karakter dan mempersiapkan masa depan.

Pembinaan Kemandirian Jadi Bekal Kembali ke Masyarakat

Bupati juga menyoroti pentingnya program pembinaan produktif di lingkungan pemasyarakatan. Berbagai kegiatan seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan hingga pengembangan produk hasil karya warga binaan dinilai memiliki manfaat besar.

Program tersebut tidak sekadar mengisi aktivitas selama menjalani masa pidana. Lebih jauh, kegiatan produktif dapat menjadi sarana membangun kemandirian sekaligus memberikan pengalaman kerja dan keterampilan yang dapat digunakan setelah masa pidana berakhir.

Di sisi lain, Bupati memberikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas di tengah berbagai tantangan.

Ia mengingatkan agar seluruh petugas senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun bentuk pelanggaran hukum dan etik lainnya.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik baik untuk menata masa depan. Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Bupati Muba.

Dengan pemberian remisi tersebut, 22 warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu kini mendapatkan kesempatan memulai lembaran kehidupan baru. Sementara ratusan warga binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana sebagai penghargaan sekaligus dorongan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *