viralsumsel.com, KAYUAGUNG – S (50) warga Desa Kijang Ulu, Kabupaten OKI, tersangka pelaku kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur berinisial R, harus mendekam lebih lama dalam jeruji besi. Pasalnya ia terancam hukukam 15 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui, Kanit PPA, Ipda Jamal SH mengatakan, pelaku ditangkap pada, Minggu (19/6/2022) di rumahnya. Setelah mendapat laporan dari orangtua korban .
Saat itu korban tengah bermain bersama anak pelaku di bawah rumah yang berbentuk panggung. Kemudian korban dipanggil pelaku agar naik ke atas rumahnya dan diajak masuk kamar.
Di situlah pelaku membuka celana dan pempers korban lalu mencabuli korban. Korban pun menangis karena kesakitan dan melaporkan kejadian ini pada orang tuanya.
Lalu pada (20/5/2022) lalu keluarga melapor ke PPA Satreskrim Polres OKI. Karena kejadian ini pelaku Pasal 81 UU ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU RI Non1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir)
