Clear di KPU, PAW Fajar Sudah Diserahkan ke DPRD OKI

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Proses Fajar Yahya untuk dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan alm Sodri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) anggota DPRD OKI yang meninggal dunia tinggal didepan mata.

Ketua Komisi Pemilihan Umum OKI (KPU) OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat pada (20/5/2022) ditandatangani Ketua DPRD OKI sesuai regulasi dan undang -undang maka KPU wajib menindaklanjuti permintaan PAW.” Kami langsung melakukan rapat koordinasi pada (25/5) tentang itu, ” terangnya, kemarin (6/6/2022).

Ditambahkannya selanjutnya KPU melakukan klarifikasi status keanggotaan ke PPP OKI dalam kepengurusan dan keanggotaan tidak ditemukan nama Fajar Yahya, hal ini menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait yang bersangkutan diusulkan PAW fraksi PKB, setelah clear sehingga dilakukan proses lanjutan.

Baca Juga :  Wagub Cik Ujang Didampingi Staf Ahli PKK Sumsel Lidyawati CU Tinjau Operasi Pasar Murah di Sukamaju Sako

Selanjutnya dilakukan verifikasi kependudukan status kepartaian dan diakui PKB OKI pada (24/5) dilakukan klarifikasi Fajar Yahya masih sebagai anggota dan pengurus maka tidak ditemukan hal yang dapat menghalangi Fajar Yahya untuk di proses PAW.

” Lalu kami melakukan rapat pleno penetapan nama Fajar Yahya diusulkan menjadi PAW dsri fraksi PKB sudah dibuatkan surat dan ke kelengkapan ke DPR dan selesai ditingkat KPU, sehingga prosesnya clear di KPU, “bebernya.

Disinggung soal pelaksanaan pelantikan itu di DPRD ada mekanisme tersendiri ada rapat bamus untuk membahas PAW dan ditindaklanjuti oleh DPRD OKI membuat rekomendasi ke gubernur Sumsel.

Sekretaris DPRD OKI, Hilwen menambahkan, sekarang masalah PAW fraksi PKB masih dalam proses saat ini. (fir)

Baca Juga :  Pemda dan DPRD OKI Sepakati 7 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *