Diperiksa KPK, Begini Pengakuan Mengejutkan Rizsky Anggota DPR RI Dapil Sumsel

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM – Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel Riezky Aprilia mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. Hal tersebut dia sampaikan kepada awak media usai jalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riezky datang sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HM), dan Saeful (SAE), swasta.

“Intinya saya tidak tahu-menahu masalah urusan PAW ini karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai dengan amanat partai,” ucap Riezky dilansir antara, kemarin (7/2/2020).

Legeslator PDI Perjuangan dari Dapil Sumsel 1 ini mengaku tak diminta mundur oleh partainya soal PAW dengan Harun. “Tidak ada, partai ini ‘kan Ibu Ketum itu perempuan, saya perempuan, Ibu DPR perempuan. Semua perempuan, masa iya? Saya tidak tahu-menahu masalah pergantian. Bagaimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan,” tambah wanita asal Lubuklinggau ini.

Baca Juga :  Petani Tebu Dan Pengrajin Tempe di Palembang Siap Menangkan Ganjar

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya, Donny Tri Istiqomah, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada bulan Maret 2019.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu. Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Empat Tersangka, Bupati Muba Ditahan 20 Hari

Pada tanggal 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Agustiani lantas mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu penetapan Harun. Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas “siap, mainkan!”.

Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 Juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *