Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Penyelesaian PHK PT Musi Banyuasin Indah, Kedepankan Keadilan dan Kepastian Hukum

SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026 sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja Hendra Yanto.

Penerbitan surat anjuran tersebut merupakan hasil akhir dari proses mediasi hubungan industrial yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin setelah seluruh tahapan penyelesaian melalui jalur musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, fungsi mediasi yang dijalankan pemerintah bertujuan memberikan perlindungan hukum yang seimbang, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin selalu menjalankan fungsi mediasi secara profesional, netral, dan berimbang. Setiap perkara kami selesaikan berdasarkan fakta yang terungkap, alat bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara proporsional. Kami berharap kedua belah pihak dapat menindaklanjuti Surat Anjuran ini dengan itikad baik sebagai bagian dari penyelesaian hubungan industrial secara damai,” ujar Herryandi.

Mediator Rekomendasikan Pembayaran Hak Pekerja

Dalam Surat Anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar pihak PT Musi Banyuasin Indah memberikan hak-hak pekerja kepada Hendra Yanto berupa:

Baca Juga :  Seleksi Kuyung dan Kupek Muba 2025 Resmi Dimulai: Ajang Prestisius Generasi Muda Menuju Grand Final 4 Desember

Uang Pisah sebesar Rp8.358.000
Uang Kebijaksanaan sebesar Rp12.537.000

Dengan demikian, total pembayaran yang direkomendasikan kepada perusahaan mencapai Rp20.895.000.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil analisis terhadap dokumen perusahaan, ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta hasil pemeriksaan fakta selama proses mediasi berlangsung.

Tiga Kali Mediasi Belum Berbuah Kesepakatan

Perselisihan hubungan industrial ini mulai didaftarkan ke Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin pada 4 Mei 2026.

Sebagai upaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, Mediator Hubungan Industrial kemudian memfasilitasi tiga kali pertemuan mediasi.

Mediasi pertama yang berlangsung pada 15 Juni 2026 dihadiri kedua belah pihak. Namun, proses perundingan belum menghasilkan kesepakatan lantaran perwakilan perusahaan yang hadir belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Selanjutnya, mediasi kedua pada 25 Juni 2026 tidak dapat berjalan karena baik pihak perusahaan maupun pekerja sama-sama tidak menghadiri undangan mediator.

Sementara pada mediasi ketiga yang digelar 15 Juli 2026, hanya pihak pekerja yang hadir, sedangkan perusahaan kembali tidak memenuhi panggilan.

Karena seluruh tahapan mediasi telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial kemudian menerbitkan Surat Anjuran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PHK Dinilai Sesuai Ketentuan PKB dan Regulasi

Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono dengan mengedepankan asas independensi, profesionalitas, serta objektivitas.

Baca Juga :  GP Ansor Muba Menyala! Pengurus Baru Diminta Jadi Kader Militan, Cerdas, dan Penjaga Kerukunan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama perusahaan, mediator menyimpulkan bahwa pekerja yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan berupa pengancaman dan perkelahian yang termasuk kategori pelanggaran bersifat mendesak.

Atas dasar tersebut, mediator menilai keputusan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para Pihak Masih Memiliki Hak Menentukan Sikap

Kepala Bidang Hubungan Industrial sekaligus Mediator Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa Surat Anjuran bukan merupakan putusan pengadilan, melainkan rekomendasi resmi yang wajib diterbitkan mediator apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Ia menerangkan, setelah surat tersebut diterima, masing-masing pihak memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap secara tertulis, apakah menerima atau menolak isi anjuran tersebut.

“Apabila salah satu pihak menolak Surat Anjuran ini, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Faezal.

Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin juga mengimbau seluruh perusahaan maupun pekerja di wilayah Muba agar senantiasa mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis, produktif, dan berkeadilan. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *