viralsumsel.com, PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya, Senin (6/2/2023).

Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, bersama Gubernur Sumsel; H. Herman Deru. Foto : viralsumsel.com/ril
Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda, Adapun Raperda tersebut yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
- Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam Rapat Paripurna LXI (61). Foto : viralsumsel.com/ril
Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Provinsi Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud.

Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada, Senin 13 Februari Pekan Depan. (adv)












