viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Dua pelaku pengeroyokan, A (21), warga Desa Batun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupetan Ogan Komering Ilir (OKI), terhadap korban Madi dan pelaku A (47), warga Dusun I Desa Batun Baru harus masuk hotel prodeo.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Avif Pinarcoyo SE mengungkapkan, pada Rabu (11/5/2022) hari pukul 20.00 WIB pelaku A juga diserahkan kasus Batun Baru ke unit Reskrim Polsek Jejawi.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya mengeroyok korban, ” terangnya dalam sesi jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
Kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya pada, Minggu (8/5/2022) pukul 16.30 WIB di Desa Muara Batun Kampung III Kecamatan Jejawi. Keduanya siap bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum yang berlaku.
Karena kejadian kekerasan yang dilakukan secara bersama-saka terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di pinggang sebelah kanan bagian belakang akibat tusukan pisau pelaku.
“Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan intensif dan ia menuntut sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pengeroyokan ini karena kedua pelaku keberatan pesta organ tunggal yang digelar di rumah korban di stop pukul 16.00 WIB. Sehingga kedua pelaku naik pitam hingga tega membacok korban.
Sebelumnya kades sudah mendatangi pihak keluarga pelaku dan menghimbau agar pelaku menyerahkan diri ke pihak berwajib. Karena dikhawatirkan terjadi peristiwa balas dendam antara pihak keluarga korban, dan pihak keluarga pelaku karena tempat tinggal pelaku dan korban desanya bersebelahan .
Barang bukti yang berhasil diamankan satu helai baju korban yang berlumur darah, satu helai baju kaos korban berlumuran darah. Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Jejawi. (fir)