Viralsumsel.com, Palembang – Pasaca berakhirnya libur Idul Fitri 1443 H, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melakukan konsolidasi data manifest penumpang Kapal. Kegiatan ini dilaksanakan di kapal Expres Bahari yang dimiliki PT Pelayaran Sakti Inti Makmur Palembang. Kamis (12/5/2022)
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan mendapatkan data yang real, diantaranya data seberapa banyak rata-rata penumpang yang menggunakan moda transportasi perairan dengan kapal Expres Bahari, sehingga nantinya akan menjadi dasar penetapan tagihan-tagihan Iuran Wajib manifest penumpang kapal yang ditetapkan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan kepada PT Pelayaran Sakti Inti Makmur.
Kepala PT Jasa Raharja, Abdul Haris menyampaikan bahwa dengan menjaga dan membina hubungan baik dengan stakeholder akan memberikan kemudahan dikedua belah pihak, namun hal yang terpenting dan menjadi prioritas utama adalah keselamatan penumpang pada saat menggunakan moda transportasi umum.
Jasa Raharja yang ditunjuk dan diberi amanah oleh Pemerintah untuk menjadi perpanjangan tangan Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan baik di darat, di laut maupun diudara terus berupaya memberikan palayanan yang terbaik. Konsolidasi data penumpang selalu dilakukan Jasa Raharja dengan operator angkutan seperti yang saat ini dilakukan oleh Sdr. Deri Kurniawan staf bidang Iuran Wajib melakukan koordinasi dengan petugas administrasi PT Pelayaran Sakti Inti Makmur. PT SIM menyerahkan data penumpang Kapal Expres Bahari, dan kemudian Jasa Raharja melakukan cross cek data dengan mencocokan data dari kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan.
Dari data yang sudah valid kebenarannya menjadi dasar Jasa Raharja membuat surat tagihan Iuran Wajib kepada PT Pelayaran Sakti Inti Makmur. Seperti tertuang dalam Permenkeu RI No. 15/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jelas Haris
Pembayaran Iuran Wajib dilakukan dengan beberapa sistem antara lain secara bulanan dan manifest. Untuk Kapal Bahari Express ini dilakukan melalui sistem manifest, yaitu data jumlah penumpang yang tercantum dalam manifest dikalikan dengan tarif Iuran Wajib Kapal Penumpang sebesar Rp 2.000 per orang.
Untuk sistem ini perlu memastikan semua penumpang terdaftar dalam manifest, guna memastikan Jasa Raharja dapat memberikan santunan apabila kapal mengalami musibah kecelakaan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, untuk membeli tiket resmi saat akan melakukan perjalanan dan pastikan nama telah sesuai dengan identitas penumpang, sehingga dengan membeli tiket resmi dan sah para penumpang mendapatkan perlindungan manakala terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan. Pungkas Haris. (ril)
