PALEMBANG, Viralsumsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Selatan, Hj. Eva Susanti, menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat adat oleh warga Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, dan Desa Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan reses pada Jumat (23/10/2026). Masyarakat berharap Eva Susanti dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK), yang menurut warga telah berlangsung sejak era 1980-an.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Ulak Segara yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu juga mendatangi Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners untuk memberikan kuasa pendampingan hukum dalam memperjuangkan klaim atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat adat.
Ketua Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu, Tasrin, didampingi Sekretaris Sawiran Jaya dan Ketua Dewan Pembina Armin Heryadi, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada Eva Susanti.
Tasrin mengatakan, masyarakat telah berulang kali mengupayakan mediasi dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan maupun pemerintah kecamatan. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
“Kami masyarakat sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi dan pertemuan dengan pihak PT BRK serta pihak kecamatan, tetapi sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaian. Kami berharap Ibu Hj. Eva Susanti dapat membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat adat ini,” ujar Tasrin.
Masyarakat berharap keterlibatan anggota DPD RI dapat membuka ruang dialog yang lebih luas serta mendorong penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Dorong Penelusuran Riwayat Tanah
Kuasa hukum masyarakat, Dr. Hilmin bersama tim advokat Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners, berharap Eva Susanti dapat memfasilitasi aspirasi warga Desa Serikembang dan Desa Ulak Segara melalui mekanisme kelembagaan DPD RI.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. Hilmin, Mualimin, S.H., Dhio Dhanni Shineba, S.H., M.H., Nasrullah, S.H., M.H., Sandi Erlangga, S.H., Adison, S.H., Dedi Hambali, S.H., Rico Brendo, S.H., M.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., dan Prengki Adiatmo, S.H.
Dr. Hilmin menilai, penyelesaian sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat adat harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Menurutnya, riwayat penguasaan tanah, proses pembebasan lahan, serta dokumen perizinan dan kepemilikan yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan perlu ditelusuri secara objektif.
“Kami berharap Ibu Hj. Eva Susanti sebagai anggota DPD RI dapat memberikan ruang dan memfasilitasi upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat dampingan kami, baik dari Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, maupun Desa Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir,” kata Dr. Hilmin.
Ia menambahkan, masyarakat menginginkan penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan kepentingan usaha, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan tanah, bukti-bukti yang dimiliki warga, serta kemungkinan adanya hak ulayat adat yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan asas keadilan. Masyarakat selama ini terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Karena itu, sejarah asal-usul tanah, proses pembebasan lahan, dan dokumen penguasaan oleh perusahaan perlu dibuka dan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mendampingi masyarakat dalam menempuh jalur hukum dan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Pemeriksaan bukti dan penelusuran dokumen dinilai penting agar penyelesaian sengketa didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eva Susanti Siapkan Fasilitasi melalui DPD RI
Menanggapi pengaduan tersebut, Eva Susanti menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat ke dalam laporan hasil reses pada sidang paripurna DPD RI. Ia juga berencana memfasilitasi agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat di lembaga tersebut.
“Aspirasi masyarakat ini akan kami bawa dalam laporan reses pada sidang paripurna DPD RI. Kami juga akan memfasilitasi agar persoalan ini dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat di DPD RI,” ujar Eva Susanti.
Menurutnya, sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat. Ia mengatakan, persoalan serupa pernah ditanganinya dan menilai pentingnya membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Eva Susanti juga menyinggung semangat reforma agraria dalam upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan. Menurutnya, hak masyarakat yang memiliki dasar hukum perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penyelesaian sengketa tetap memerlukan penelusuran dokumen, pemeriksaan riwayat penguasaan tanah, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan faktual dan hukum yang jelas.
Masyarakat Berharap Ada Kepastian Hukum
Pengaduan warga Desa Serikembang dan Desa Ulak Segara kepada anggota DPD RI menjadi salah satu upaya untuk mencari jalan keluar atas sengketa tanah yang menurut masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pertemuan dan mediasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, penanganan sengketa juga memerlukan ruang bagi PT BRK untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki, serta dasar hukum pemanfaatan areal yang dipersoalkan.
Bagi masyarakat yang mengajukan pengaduan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penguasaan lahan, melainkan juga berkaitan dengan sejarah, sumber penghidupan, dan klaim hak adat yang mereka perjuangkan.
Melalui reses dan rencana fasilitasi di DPD RI, masyarakat berharap terbuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat adat di Serikembang dan Ulak Segara secara adil, damai, dan sesuai hukum. (ril)






