Forum CSR OKI Terima Studi Tiru DPRD Tulang Bawang, Bahas Perda CSR

OKI, viralsumsel.com – Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan studi tiru dari Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (24/9/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Forum CSR Kabupaten OKI tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan serta pembahasan program pembentukan peraturan daerah, khususnya mengenai regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Rombongan DPRD Kabupaten Tulang Bawang datang untuk mempelajari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan.

Kunjungan tersebut diterima Ketua Forum CSR Kabupaten OKI, Marhaili Sutomo, bersama jajaran Forum CSR OKI. Pertemuan menjadi ruang untuk bertukar informasi mengenai kebijakan daerah dalam mengatur sekaligus mendorong keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Enam Inovator OKI Juarai Kompetisi Inovasi se Sumsel

Dalam koordinasi tersebut, pihak DPRD Tulang Bawang menggali berbagai hal yang berkaitan dengan keberadaan Perda CSR OKI, termasuk pengalaman daerah dalam membangun pola komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan serta Forum CSR.

Studi tiru ini berkaitan dengan agenda DPRD Tulang Bawang dalam penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Karena itu, pengalaman Kabupaten OKI menjadi salah satu bahan konsultasi untuk melihat penerapan regulasi CSR yang telah berjalan.

Ketua Forum CSR Kabupaten OKI, Marhaili Sutomo, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, forum koordinasi antardaerah seperti ini penting untuk saling bertukar pengalaman dalam mengoptimalkan program CSR agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, berbagai pengalaman mengenai pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2021 di Kabupaten OKI dapat menjadi bahan informasi bagi DPRD Tulang Bawang dalam menyusun maupun menyempurnakan regulasi terkait CSR di daerahnya.

Baca Juga :  Enam Korban Surat Rapid Tes Palsu asal OKI Lapor Polisi

Program CSR sendiri menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan. Karena itu, pengelolaan dan koordinasi yang baik diperlukan agar program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

Kunjungan DPRD Tulang Bawang diharapkan tidak hanya menghasilkan pertukaran informasi terkait regulasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi dan kerja sama antardaerah dalam pengembangan kebijakan CSR.

Forum CSR Kabupaten OKI juga menjadi salah satu wadah yang dapat mempertemukan kepentingan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat sehingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, DPRD Tulang Bawang diharapkan memperoleh gambaran mengenai proses penyusunan, substansi serta penerapan regulasi CSR yang telah diberlakukan di Kabupaten OKI. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *