viralsumsel.com ,Lahat – Dunia prostitusi di Kota Lahat tengah diguncang kabar heboh setelah seorang mucikari bernama Dedi Agustiawan (24) ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.
Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat ini diciduk pada Selasa (4/3/2025) setelah terbukti menjalankan bisnis prostitusi ilegal di wilayah tersebut.
Penangkapan Dedi menggemparkan dunia perlendiran di Kota Lahat. Pasalnya, meskipun praktik prostitusi telah berlangsung lama di daerah itu, baru kali ini seorang mucikari berhasil ditangkap dan dijerat dengan hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di wilayahnya.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Operasi Polisi
Terbongkarnya bisnis ilegal ini bermula ketika Unit PPA Satreskrim Polres Lahat mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan laporan yang masuk pada Senin (3/3/2025), petugas pun segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover sebagai pelanggan.
Dalam upaya meyakinkan calon pelanggan, pelaku diketahui menggunakan teknologi digital sebagai alat promosi. Dedi bahkan berani menampilkan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui panggilan video WhatsApp. Setelah pelanggan memilih, ia kemudian mematok tarif sebesar Rp 400.000 untuk sekali kencan.
Kasat Reskrim Polres Lahat, IPTU Redho Rizki Pratama S.TR.K SIK MSI, membenarkan adanya penangkapan terhadap Dedi beserta seorang perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini sejak Oktober 2024.
“Ya, benar. Ada satu mucikari yang telah kita amankan beserta satu orang PSK. Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan terakhir,” ujar IPTU Redho Rizki Pratama pada Kamis (6/3/2025).
Penangkapan di Lokasi Prostitusi
Setelah berhasil mencapai kesepakatan transaksi dengan pelaku, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang menyamar sebagai pelanggan segera bergerak ke lokasi yang dijadikan tempat prostitusi. Kostan Walila, kamar nomor 14, di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, menjadi titik sasaran operasi.
“Dari hasil penyelidikan, lokasi prostitusi hanya ada di tempat itu. Pelaku tidak memiliki jaringan lain atau lokasi lain untuk menjalankan bisnis ini,” jelas IPTU Redho.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi ilegal. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 400.000 hasil transaksi prostitusi, satu kotak alat kontrasepsi merek Sutra, satu bungkus kondom yang telah digunakan, serta satu botol baby oil.
Selain itu, polisi juga mengungkap sistem pembagian keuntungan yang diterapkan oleh pelaku. Dari nominal transaksi sebesar Rp 400.000, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, sementara sisanya diberikan kepada PSK yang dipekerjakan. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah layanan selesai diberikan.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Kini, pelaku beserta korban telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dedi akan dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11, atau Pasal 12 UU TPPO. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas dalam praktik prostitusi ini,” pungkas IPTU Redho.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis prostitusi di Kota Lahat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi serupa guna menekan angka eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. (ant)