Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

PEKANBARU, viralsumsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, dengan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Hakim menegaskan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Tikungan Harmoko Senawar Jaya Makan Korban, Empat Penumpang Bus Meninggal Dunia

Namun apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Terbukti Melanggar Undang-Undang Tipikor

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Abdul Wahid tetap diperintahkan menjalani masa penahanan serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain karena Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, statusnya sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, masih menjadi tulang punggung keluarga, serta masih tergolong berusia muda.

Baca Juga :  Heboh, Napi Rutan Pakjo Ditemukan Tewas Tergantung

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Dalam dakwaannya, Abdul Wahid disebut memaksa para kepala UPT memberikan sejumlah uang untuk memenuhi berbagai kepentingannya dengan total nilai mencapai Rp2,45 miliar.

Perkara tersebut tidak hanya menyeret Abdul Wahid. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Putusan ini menjadi salah satu perkara korupsi yang kembali menyita perhatian publik, mengingat terdakwa merupakan kepala daerah aktif yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya