
viralsumsel.com, JAKARTA– Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menepis keras tudingan dirinya terafiliasi dengan jaringan zionisme internasional. Tudingan itu muncul dalam dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025, yang dijadikan dasar untuk memberhentikannya dari jabatan Ketum PBNU.
Gus Yahya menegaskan kunjungannya ke Israel pada 2018 bukan bentuk dukungan, melainkan langkah diplomasi untuk memperjuangkan Palestina. Ketika itu dia bertemu dengan Preaiden Israel Benjamin Netanyahu.
“Saya pernah ke Israel, bertemu Netanyahu, bertemu banyak pihak. Tapi semua itu saya lakukan untuk menyuarakan pembelaan terhadap Palestina. Itu saya sampaikan terang-terangan di semua forum,” tegasnya usai Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Minggu (23/11) dini hari.
Ia menegaskan lawatan tersebut tidak pernah menjadi masalah di internal NU. Hal itu terbukti ketika dirinya tetap dipilih sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar 2021.
“Para pemilik suara tahu persis rekam jejak saya. Mereka tahu saya pernah ke Israel, dan mereka tetap memilih saya,” ujarnya.
“Kenapa? Karena mereka tahu dan sampeyan (anda) bisa lihat juga di berbagai unggahan di internet apa yang saya lakukan di Israel pada di Yerusalem pada waktu itu,” katanya.
“Bahwa, saya dengan terang-terangan dan tegas di berbagai forum di Yerusalem pada waktu itu, bahkan di depan Netanyahu dalam pertemuan itu, bahwa saya datang ke sini demi Palestina. Itu saya nyatakan di semua kesempatan dan saya tidak akan pernah berhenti dengan posisi ini, apapun yang terjadi,” ujar Yahya menambahkan.
Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya mencuat setelah beredarnya risalah Syuriyah PBNU yang disebut-sebut ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Salah satu keberatan Syuriyah dalam dokumen itu adalah hadirnya akademisi pro-zionis Israel, Peter Berkowitz, sebagai pemateri Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) pada 15 Agustus 2025.
Kehadiran Berkowitz dinilai mencederai prinsip NU dan dianggap memenuhi syarat pemberhentian tidak hormat sebagaimana Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. (mel)







