SEKAYU, viralsumsel.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi viral di media sosial mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina yang disebut-sebut melarikan diri ke hutan saat dilakukan razia di wilayah Bayung Lencir.
Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (26/1/2026), Herryandi memastikan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Ia menyesalkan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di sekitar kawasan proyek.
“Informasi yang menyebutkan adanya TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan di proyek PT CRBCI adalah berita bohong. Tidak ada kejadian seperti yang ramai diberitakan di media sosial,” tegas Herryandi.
Ia pun mengimbau pemilik akun media sosial maupun pihak yang menyebarkan informasi tersebut agar segera meluruskan pemberitaan demi menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia investasi di Musi Banyuasin.
Data TKA Transparan dan Legal
Lebih lanjut, Herryandi menjelaskan bahwa perusahaan PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan data resmi Disnakertrans Muba, hingga tahun 2026 tercatat 78 orang TKA yang bekerja secara legal di dua perusahaan tersebut. Rinciannya, 44 orang bekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 orang di PT CRBCI. Seluruh TKA tersebut dipastikan telah memiliki dokumen lengkap, mulai dari paspor, ITAS, RPTKA yang disahkan, hingga bukti setor PNBP.
“Tidak ada satu pun TKA yang bekerja tanpa izin. Semua sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal
Selain memastikan legalitas TKA, Herryandi juga menekankan komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal. Tercatat sebanyak 276 warga lokal telah direkrut dan bekerja di proyek tersebut.
Para pekerja lokal tersebut berasal dari berbagai desa di sekitar Bayung Lencir, seperti Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban. Menurutnya, kehadiran investasi justru memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.
Sebaran TKA Resmi di Wilayah Muba
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Disnakertrans Muba juga memaparkan sebaran TKA resmi di sejumlah perusahaan lain di wilayah Musi Banyuasin. Selain CRBCI, terdapat 9 TKA di PT DSSP, 5 orang di PT IFI, serta masing-masing 1–2 TKA di perusahaan seperti PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia.
Seluruh TKA tersebut dipastikan telah melalui proses verifikasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021.
Pengawasan Ketat dan Jalur Aduan Resmi
Melalui Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba, Titin Maryati, SH, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, khususnya dalam transfer pengetahuan dan keahlian kepada tenaga kerja lokal.
Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui jalur resmi.
“Jika menemukan kejanggalan, silakan lapor langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp 0822-7983-0006. Mari bijak bermedia sosial dan hindari menyebarkan hoaks,” pungkasnya. (dev)








