Iuran ASN Muba Terkendala Sistem Gaji Gross, Pemkab Siapkan Skema Baru Penarikan Iuran

SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons kendala penarikan Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta setoran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terdampak penerapan sistem penggajian gross dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.

Upaya pencarian solusi tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Pembayaran Iuran Korpri, PGRI, dan Setoran Baznas yang digelar di Auditorium Pemkab Muba, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini juga melibatkan Bank Sumsel Babel selaku pemegang kas daerah.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Dr. H. Safarudin, M.Si, dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, M.H. Hadir pula Ketua Korpri Muba Musni Wijaya, S.Sos., M.Si, Ketua PGRI Muba Murdi, S.Pd., M.Si, Ketua Baznas Muba Dr. H. Muhammad Jaya, M.Si, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu yang diwakili Unit Legal Tri Wida beserta jajaran.

Baca Juga :  Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel, Kendalikan Inflasi Daerah

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian Setda, Kepala Korwil, pimpinan puskesmas, serta para bendahara gaji dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana kegiatan, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem SIKD online dan penggajian ASN berbasis gross, gaji ASN ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing tanpa pemotongan iuran di awal. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pengumpulan iuran Korpri, PGRI, dan setoran Baznas, terutama sejak November hingga Desember 2025.

“Dengan sistem baru ini, pemotongan iuran tidak lagi dilakukan secara otomatis. Kami dari Korpri, PGRI, dan Baznas berupaya mencari jalan keluar agar iuran tetap dapat ditarik, tentunya dengan dukungan Bank Sumsel Babel dan melalui peran bendahara gaji di OPD,” ungkap Musni.

Ia menekankan bahwa keberlanjutan iuran sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan organisasi, termasuk pemberian santunan bagi anggota yang pensiun maupun meninggal dunia. Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Korpri, PGRI, Baznas, dan Bupati Muba yang telah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga :  Prima Salam Hadiri Lepas Sambut Komandan Kodim 0418 Palembang: Wujud Sinergi TNI dan Pemkot Terus Terjalin

Sementara itu, Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., yang diwakili Pj Sekda Dr. H. Safarudin, M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Safarudin menegaskan peran strategis Korpri, PGRI, dan Baznas dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, serta kepedulian sosial ASN di Musi Banyuasin.

“Pada sistem sebelumnya, pemotongan iuran dapat dilakukan langsung melalui Bank Sumsel Babel. Namun dengan diterapkannya sistem gaji gross, mekanisme tersebut tidak lagi bisa dijalankan seperti dulu,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemkab Muba mendorong penerapan mekanisme baru penarikan iuran melalui bendahara gaji di masing-masing OPD. Ia berharap seluruh pihak terkait memahami dan menjalankan skema tersebut agar penarikan iuran dapat kembali berjalan tertib dan tepat waktu.

“Kami juga berharap dukungan teknis dari Bank Sumsel Babel agar mekanisme ini dapat terlaksana dengan baik. Semua ini demi keberlangsungan program kesejahteraan dan kepedulian sosial ASN di Muba,” pungkas Safarudin. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *