Kejari Muara Enim Tetapkan dan Tahan WDA dalam Kasus Dugaan Korupsi BPPD PMI Tahun 2022–2024

MUARA ENIM, viralsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Pada Selasa, 09 Desember 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial WDA, yang menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) mulai tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.

Dalam regulasi nasional, besaran BPPD telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK/Menkes/31/1/2014 serta SK PP PMI Nomor 017/KEP/PP PMI/2014, yakni sebesar Rp360.000 per kantong darah.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Sudirman Palembang

Namun, dari hasil penelusuran penyidik terhadap rekening koran UDD PMI Muara Enim, ditemukan adanya ketidaksesuaian signifikan pada penggunaan anggaran tahun 2024. Total pengeluaran tercatat sebesar Rp2.484.235.055, namun laporan pertanggungjawaban hanya mencatat Rp1.958.420.442.

Penyidik mengungkap bahwa WDA diduga melakukan sejumlah tindakan penyimpangan dalam pengelolaan BPPD, di antaranya:

Membuat lima kwitansi palsu untuk proses pencairan dana. Menambah angka nominal pada dua invoice sehingga terjadi selisih Rp100 juta pada masing-masing dokumen. Melakukan markup harga pada kegiatan belanja. Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp477.809.672, berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Mobil Tangki Pengangkut Air Mineral Tabrak Pohon, Sopirnya Terjepit

Atas perbuatannya, WDA dijerat dengan dua lapis pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor. dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, WDA telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari sejak 09 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, CH., MH., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kredibilitas lembaga kemanusiaan seperti PMI. Ia menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *