KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan

JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Uang Rp1,5 Miliar Diamankan Saat Penyelidikan

Budi menjelaskan, uang senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut diamankan ketika KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, uang tersebut belum secara otomatis menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, barang bukti berupa uang tersebut nantinya akan diproses sesuai ketentuan hukum dalam tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Viral! Pegawai Kelurahan Solo Pamer Dokumen Pribadi Rio Haryanto, Alasannya Bikin Geleng Kepala

“Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, uang yang telah diamankan dalam tahap penyelidikan tersebut selanjutnya akan dilakukan proses penyitaan apabila perkara telah masuk ke tahap penyidikan.

“Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan,” ujar Budi.

KPK Luruskan Informasi OTT di Kabupaten Bogor

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

Namun, informasi tersebut kemudian diluruskan oleh KPK. Lembaga antirasuah memastikan kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bogor tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari setelah informasi mengenai OTT beredar, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

Dengan diterbitkannya sprindik umum tersebut, proses hukum masih berada dalam tahap pengembangan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  KPK Bakal Hadirkan 30 Saksi Sidang Perdana Dugaan Fee Proyek Ketua DPRD Non Aktif Muara Enim

Belum Ada Tersangka

KPK menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status sprindik yang masih bersifat umum membuat penyidik memiliki ruang untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, keberadaan uang Rp1,5 miliar yang telah diamankan tidak serta-merta berarti KPK telah menetapkan tersangka.

KPK masih melakukan proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan pemotongan upah pungut tersebut, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun terlibat dalam praktik tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK pun meminta publik menunggu perkembangan resmi penyidikan dan tidak menarik kesimpulan sebelum lembaga antirasuah menyampaikan hasil penyelidikan maupun penyidikan secara resmi. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *