KPK Lelang Toyota Fortuner 2.8 Tahun 2023, Cek Cara Ikutannya

Foto dok lelang.g

 

viralsumsel.com, JAKARTA – KPK melelang sejumlah barang salah satunya mobil Toyota Fortuner 2.8
VRZ GR-S 4×4 LUX tahun 2023 dengan harga Rp 430 juta. Berikut cara ikuti proses lelang tersebut.

Fortuner itu dilelang KPKNL Samarinda dengan cara open bidding. Dikutip dari laman lelang.go.id, Fortuner itu dilengkapi dengan kunci dan juga BPKB asli. STNK-nya juga tersedia atas nama Vindy Cynthia Putri untuk 19 Oktober 2023. Mobil ini berpelat B 2527 TJA dengan kelir warna hitam. Kondisi mobilnya baik, terlihat dari interior dan eksterior.

Cara mengikuti lelang ini adalah pertama menyetor uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Batas akhir penawaran adalah 17 September 2025 pukul 10.10 WIB. Sementara batas akhir setor uang jaminan pada 16 September 2025.

Calon peserta lelang bisa melihat objek yang akan dilelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Herman Deru Bersama ICSB Gencar Dorong UMKM Sumsel Naik Kelas

Syarat Ikut Lelang

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara
6. Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  RevComm Tunjuk Mantan VP Rakuten, Yasufumi Hirai, sebagai President & COO

Pemenang lelang akan akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta. Pemenang lelang bisa menunjuk perwakilan untuk mengambil mobil tersebut dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *