KPK Ungkap Ada Pihak Jemput Bupati Kuansing Saat OTT, Ini Penjelasan Penyidik

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi mengenai sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ketika tim penyidik tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Meski mengetahui informasi tersebut, KPK menegaskan fokus utama penyidik saat itu adalah menemukan keberadaan Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang menjemput Suhardiman. Namun, prioritas tim di lapangan adalah memastikan keberadaan kedua pejabat tersebut yang diduga telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ada informasi mengenai pihak yang menjemput. Informasi itu sudah diketahui tim. Namun, pada saat pelaksanaan operasi, fokus kami adalah mencari keberadaan SA (Suhardiman Amby) dan ZKN (Zulkarnain),” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, proses pencarian diawali dengan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan kedua pejabat tersebut. Tim penyidik menyisir rumah dinas Bupati Kuantan Singingi, kantor pemerintahan, hingga beberapa lokasi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Sekda Muba Lantik Pengurus PWRI Kecamatan

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Suhardiman maupun Zulkarnain tidak berada di lokasi yang didatangi penyidik.

Berdasarkan perkembangan di lapangan, KPK kemudian menduga keduanya telah keluar dari wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Atas dasar itu, tim penyidik membagi personel untuk memperluas pencarian hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

Sementara itu, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, tidak diamankan saat OTT berlangsung. KPK kemudian meminta keduanya untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Baca Juga :  KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Permintaan tersebut dipenuhi oleh keduanya. Penyidik KPK selanjutnya menjemput Suhardiman dan Zulkarnain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari berselang, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain menjerat para tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana maupun peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah ditangani tersebut. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *