Viralsumsel.com, Palembang – Kurang dari 24 jam Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan membayarkan santunan Santunan korban laka lantas yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 04.30 Wib, di Jalan AKBP Cek Agus dekat Mess Semen Baturaja Kota Palembang.
Lakalantas itu terjadi antara Mobil Chevrolet Captiva BG-1340-AH yang dikemudikan M. Alhari Ramadhan,berjalan dari arah Simpang Golf hendak menuju kearah Simpang Patal Palembang, setiba di TKP laka lantas kurang konsentrasi oleng ke kanan sehingga menabrak Sepeda Motor Honda Vario BG-4378- ADW yang berjalan dari arah berlawanan yang mengakibat korban pengemudi sepeda motor meninggal dunia an.Idris.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan duka cita yang dalam.
” Turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi.” Ujar Kacab PT Jasa Raharja Sumsel
Kemudian dengan respon cepat. Petugas Mobile Service Jasa Raharja Virdis Arung Tiranda dihari yang sama melakukan jemput bola guna menyampaikan hak santunan dan survei keabsahan ahli waris dari korban, yang diserahkan kepada Istri Korban, yaitu an Aristin dengan domisili di Talang Kelapa Blok III Alang-Alang Lebar Palembang.
Sesuai amanah Yang diemban Jasa Raharja sebagai perpanjang tangan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan dasar dana santunan sesuai Permenkeu RI No. 16/PMK.010/ 2017 maka bagi Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Yang mana dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi saat ini antara pihak Kepolisian, Rumah Sakit , Dinas Dukcapil, dan Perbankan, maka penyerahan santuanan kepada ahli waris korban di berikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 Jam dari kecelakaan ujar Mulkan Pada kesempatan ini Mulkan menghimbau kepada Masyarakat untuk terus mengedepannya disiplin dalam berlalu lintas dan berhati-hati dalam berlalu lintas. guna meminimalisir resiko kecelakaan ujarnya.(ril)