VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dalam penutupan rapat Paripurna IX yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lahat salah satunya mengesahkan Raperda kawasan tanpa asap rokok, (28/6/2021). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST mengasilkan keputusan bahwa Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok di kabupaten Lahat disetujui oleh semua Fraksi Partai yang ada di DPRD Lahat.
Yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PPP serta delapan fraksi gabungan. Salah satu fraksi di DPRD Lahat yaitu Fraksi Demokrat menyampaikan pendapatnya bahwa praksi tersebut menyetujui tentang kawasaan tanpa asap rokok, dengan catatan harus ditingkatkan dan dipertahankan dimasa yang akan datang. Serta harus diadakaan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tentang aturan tersebut serta tidak bingung dimana saja kawasasan tidak boleh merokok. Maka sosialiasi tersebut sangatlah penting serta haruslah segera dilakukan kepada masyarakat yang ada di kabupaten Lahat.
Sama halnya dengan fraksi Demokrat, Gerinda juga menyetujui tentang Raperda kawasan tanpa asap rokok dan meminta kawasan tanpa asap rokok tersebut segera direalisasikan, fraksi Gerindra juga mengapresiasi kabupaten Lahat mendapatkan penghargaan dari BPK yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian) yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut.
Lain halnya dengan kedua fraksi tersebut fraksi PDIP menyetuji Raperda tersebut akan tetapi PDIP mengingkatkan agar bukan hanya hal tersebut yang harus diperhatikan akan tetapi harus juga memperhatikan insentif para tenaga medis yang bertugas menangani pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Lahat.
Fitrizal sebagai ketua DPRD mengatakan bahwa dengan disahkanya Raperda tentang kawasan bebas asap rokok di wilayah kabupaten Lahat maka keputusan tersebut akan segera direalisasikan guna meningkatkan pola hidup sehat pada masyarakat Lahat. Nantinya di Lahat akan ada kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, misalnya sekolah, kantor-kantor dinas, rumah sakit dan lain-lain, serta bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
“Usulan ini merupakan hasil dari keluhan masyarakat yang tidak merokok khususnya para ibu-ibu, mereka mengeluh karena mengkhawatirkaan kesehatan mereka, selain itu mereka merasa tidak nyaman karena para perokok terkadang seenaknya saja merokok tanpa memikirkan kenyaman dan kesehatan orang-orang yang tidak merokok,” ujarnya. (oki)