Legislatif dan Eksekutif Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba yang digelar di ruang Banmus DPRD Muba, Senin (18/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Drs. H. R.E. Aidil Fitri, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Edi Pramono dan turut dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Wakil Ketua DPRD H. Ahmadi, Wakil Ketua DPRD Irwin Zulyani, anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menekankan pentingnya keseriusan seluruh OPD dalam mengikuti proses pembahasan perubahan Perda tersebut. Ia meminta setiap kepala perangkat daerah hadir secara langsung mendampingi pembahasan dan tidak hanya diwakilkan staf agar proses berjalan lebih efektif dan cepat.

Menurutnya, pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan agenda penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah, terutama dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Bupati HM Toha Tohet Utus Pejabat Pemkab Muba Antar Langsung Donasi Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

“Pembahasan ini harus diselesaikan tepat waktu karena menyangkut kepentingan daerah. Oleh sebab itu, kami meminta kepala OPD terkait hadir langsung dalam setiap tahapan pembahasan bersama DPRD,” tegas Afitni.

Berdasarkan hasil rapat Banmus, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 dijadwalkan dimulai pada Senin, 25 Mei 2026. Agenda awal berupa penyampaian penjelasan Bupati Musi Banyuasin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-7 DPRD Muba.

Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda, dilanjutkan jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda dan perangkat daerah terkait yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 30 Mei 2026.

Sementara itu, agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026. Setelahnya, akan dilaksanakan penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati, serta penyampaian pendapat akhir Bupati dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10.

Pimpinan rapat juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tertanggal 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Jeriyo dikirim ke Bekasi salah satu perwakilan yang akan di mengikuti tes perdana di PT.Subame Perushaan jepang

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses pembahasan perubahan Perda harus dilakukan melalui Bapemperda dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 15 hari. Karena itu, koordinasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai sangat penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Aidil Fitri, menyatakan bahwa hasil kesepakatan akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba H. M. Toha agar proses pembahasan dapat berjalan maksimal dan sesuai target.

“Jadwal yang telah disepakati ini akan segera kami laporkan kepada Bupati Muba sebagai tindak lanjut agar seluruh proses pembahasan berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui pembahasan perubahan Perda ini, Pemkab dan DPRD Muba berharap regulasi terkait pajak dan retribusi daerah dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan daerah serta mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD demi mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *