Menteri PAN-RB Tetapkan FWA ASN pada Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Foto Menpan.go.id

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama bukanlah bentuk penambahan hari libur. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar Rini.

Penegasan tersebut disampaikan Rini saat pemerintah menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini menjadi payung hukum pelaksanaan kerja fleksibel ASN di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga :  Terima Audensi DPC PJS, Bupati Waykanan Minta PJS Bantu Realisasikan Program Pemda

Rini menjelaskan, kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Fleksibilitas kerja diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat selama libur panjang dan keberlangsungan layanan pemerintahan.

Adapun penyesuaian tugas kedinasan ASN diberlakukan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Selanjutnya, kebijakan serupa diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, Rini menekankan sejumlah prinsip yang wajib dipatuhi pimpinan instansi pemerintah. Salah satunya adalah pembagian proporsional antara ASN yang bekerja dari kantor dan ASN yang menjalankan tugas secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Loker Besar-besaran Bagi Putra Daerah Muba

Selain itu, ASN tetap dituntut menjaga akuntabilitas kinerja serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Instansi pemerintah juga diminta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta secara aktif melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

“Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tutup Rini.

Kebijakan FWA ini sebelumnya juga disampaikan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 yang turut membahas diskon tarif transportasi dan bantuan pangan, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengelola lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *