viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Apa yang ada dalam fikiran A (38) warga Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dia tega mencabuli gadis kecil sebut saja Bunga (11) yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan hingga 10 kali.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui, Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Ipda Jamal mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (12/4/2022) di rumahnya dan terakhir memberikan korban uang Rp2.500 kalau tidak memenuhi nafsunya korban akan dipukul.
Kronologi kejadian ini saat korban disuruh ibunya membeli obat ke warung. Tapi ditunggu 20 menit tidak pulang melihat korban keluar dari rumah pelaku dan membawa uang sebanyak Rp2.500. “Didesak ibunya baru ia bercerita,” ungkapnya dalam pers rilis, Senin (18/4/2022).
Kondisi korban saat ini masih trauma dan didampingi pihak Dinas Sosial dan orang tuanya untuk pemulihan. Untuk pelaku dikenakan Pasal 28 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka, A mengaku, kalau ia mencabuli korban dan mengancam akan memukulnya jika tidak mau diraba payudara dan kemaluannya.
Ia juga sering memberi uang kepada korban. Sebelumnya juga pernah melakukan kejadian yang sama sehingga ia ditinggal istri keduanya. (fir)