Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Turun Tangan, Konflik Lahan Eks Gembala di Ogan Ilir Temui Titik Terang

OGAN ILIR, viralsumsel.com – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), mulai menemukan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait persoalan lahan Eks Gembala.

Kunjungan lapangan yang dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, didampingi anggota Pansus Andi Rizkiansyah, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemerintah setempat, di antaranya Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, hingga Kepala Desa Tanjung Baru.

Kehadiran rombongan Pansus merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kepastian terkait pemanfaatan lahan Eks Gembala yang menjadi objek sengketa. DPRD Sumsel berupaya menjembatani kepentingan seluruh pihak agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai, legal, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  26 Februari Panca Dilantik Jadi Bupati, Mawardi Yahya Lantik Sekda OI

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana kondusif tersebut, masyarakat akhirnya mendapatkan kabar menggembirakan. Pihak PT Gembala menyatakan kesediaannya untuk memberikan kesempatan kepada warga Desa Tanjung Baru mengelola dan memanfaatkan lahan yang selama ini menjadi sumber permasalahan.

Keputusan tersebut disambut antusias oleh warga. Pasalnya, selama bertahun-tahun masyarakat hanya dapat memanfaatkan lahan dengan sistem sewa untuk kegiatan perkebunan dan pertanian sebagai sumber mata pencaharian keluarga.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi bersama. Menurutnya, keberhasilan dialog ini menjadi bukti bahwa permasalahan agraria dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat yang telah berlangsung cukup panjang kini mulai membuahkan hasil yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumsel Membahas Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumsel

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, masyarakat kini mendapatkan peluang untuk mengelola lahan tersebut. Ini menjadi langkah positif yang diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi warga sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, Aswan mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan lahan harus dilakukan secara tertib dan tetap mengikuti mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat Desa Tanjung Baru diharapkan dapat segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan produktif, khususnya sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga. Selain memberikan manfaat ekonomi, penyelesaian konflik ini juga diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat di Sumatera Selatan. (bsb)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *