SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam upaya penanggulangan aktivitas ilegal drilling yang terjadi di wilayah perkebunan milik perusahaan.
Bupati M. Toha Tohet meminta PT Hindoli untuk segera melepas lahan yang terdampak aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan kegiatan ilegal drilling yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, Rabu (11/3). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Toha menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta PT Hindoli untuk menyerahkan atau melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam kawasan HGU kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengambil langkah penanganan yang lebih efektif terhadap praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah meminta kepada PT Hindoli untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas ilegal drilling di dalam kawasan HGU kepada Pemkab Muba,” ujar Toha.
Ia menambahkan, apabila pihak perusahaan keberatan dengan permintaan tersebut, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi serta instansi penegakan hukum di tingkat pusat.
Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui satuan penegakan hukum (Gakkum) agar persoalan ilegal drilling dapat ditangani secara lebih komprehensif.
Menurut Toha, langkah tersebut perlu dilakukan agar pemerintah daerah tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang terjadi di dalam area perusahaan.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Muba memberikan tenggang waktu kepada pihak perusahaan untuk memberikan keputusan terkait pelepasan lahan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan waktu sekitar dua hingga empat minggu kepada PT Hindoli untuk menindaklanjuti keputusan ini,” tegasnya.
Hindari Potensi Masalah Hukum
Selain itu, Bupati Toha juga menyarankan agar pihak perusahaan mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen mengatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan usulan atau solusi terkait persoalan yang terjadi di kawasan HGU tersebut.
Namun hingga rapat digelar, usulan yang dimaksud belum disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan.
“PT Hindoli sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan terkait langkah yang akan diambil. Namun sampai saat ini belum ada usulan yang disampaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya Bupati Muba telah mengambil keputusan terkait persoalan tersebut, maka pihak perusahaan diharapkan dapat melaksanakan keputusan tersebut.
PT Hindoli Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto menyampaikan bahwa aktivitas ilegal drilling di kawasan HGU perusahaan sebenarnya telah terjadi sejak sekitar dua tahun terakhir.
Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas tersebut, termasuk dengan melakukan penghadangan dan melarang masyarakat memasuki area perkebunan.
Namun demikian, pihak perusahaan berharap pertemuan bersama pemerintah daerah tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
“Kami berharap melalui rapat ini dapat diperoleh keputusan yang terbaik terkait penanganan persoalan ilegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli,” ujar Eko.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melaporkan hasil rapat tersebut kepada pemegang saham serta manajemen perusahaan.
Setelah itu, pihak perusahaan akan segera menindaklanjuti keputusan yang diambil serta melaporkan perkembangan prosesnya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (bbs)









