Kurang dari 24 Jam, Pelaku Keributan Maut di Kertapati Menyerahkan Diri

PALEMBANG, viralsumsel.com – Keributan yang terjadi di sebuah gang permukiman padat di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berakhir tragis. Seorang pria berinisial S.I. (47) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat insiden yang terjadi pada Senin malam (9/3/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Abi Kusno, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung. Korban sempat dilarikan ke RS BARI Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, keributan terjadi antara korban dan seorang pria berinisial R.H. (35) di kawasan gang permukiman tersebut. Peristiwa itu sontak menghebohkan warga sekitar yang mendengar adanya keributan pada malam hari.

Salah seorang saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban mengaku mendapat kabar mengenai perkelahian tersebut. Ia kemudian bergegas menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban.

Setibanya di lokasi, saksi mendapati korban sudah tergeletak dalam kondisi tidak berdaya dengan luka serius di tubuhnya. Korban kemudian segera dibawa menuju rumah sakit dengan harapan mendapatkan penanganan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Dua Kontainer Adu Banteng di Palembang

Polisi Lakukan Olah TKP

Petugas dari Polsek Kertapati yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal serta mencari keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Langkah cepat tersebut dilakukan guna mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berinisial R.H. akhirnya mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.

Tersangka datang ke Polsek Kertapati pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penyerahan diri tersebut mempermudah proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Polisi Dalami Motif Keributan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, petugas segera turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka akhirnya menyerahkan diri kurang dari satu hari setelah kejadian, sehingga penyidik dapat segera mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Kakek Lima Cucu di Palembang Pakai Sabu-sabu untuk Happy-happy Saja

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami dua luka robek serius. Luka pertama berada di bagian punggung kanan sepanjang kurang lebih lima sentimeter, sementara luka lainnya ditemukan di bagian bawah dagu dengan panjang sekitar empat sentimeter.

Untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan, pihak kepolisian juga telah meminta dilakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap jenazah korban.

Komitmen Polisi Jaga Keamanan

Saat ini penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta sejumlah saksi guna mendalami motif keributan yang berujung pada peristiwa pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas dalam setiap kasus yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa penanganan cepat dalam kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *