Perusahaan BUMD Non-aktifkan Komentar Pada Akun Medsos, Masyarakat : Tindakan Ini Langgar UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik

SUMSEL226 Dilihat

Viralsumsel.com, Palembang – Penggunaan media sosial oleh pejabat publik semakin mempersempit kesenjangan antara mereka dan masyarakat. Namun, seringkali kolom komentar pada akun media sosial pemerintah dan pejabat publik dimatikan.

Salah satunya akun milik PT. Tirta Sriwijaya Maju yang mematikan kolom komentar akun media sosial pribadi mereka adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini menuai kritik dari penggiat media sosial, Muhammad Noto , yang menyebut bahwa mematikan kolom komentar pada akun media sosial padahal itu akun Publik Milik Pemerintah adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan.

Menurutnya, akun BUMD itu seharusnya tidak menonaktifkan kolom komentar karena hal itu akan menutup akses komunikasi dua arah antara mereka dan masyarakat.

“Meskipun tidak ada aturan tertulis mengenai larangan mematikan kolom komentar, tindakan ini tidak etislah karena fasilitas tersebut menggunakan anggaran daerah (APBD),” Ujar Noto yang juga Sekretaris DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel organisasi profesi pers, Minggu (2/2/2025)

Baca Juga :  Air Bersih Sering Keruh, Warga Talang Kelapa Keluhkan Pelayanan BUMD PT Tirta Sriwijaya Maju, DPRD Sumsel : Senin Kita Panggil Managemennya

Kolom komentar di media sosial sangat penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, kritik, atau informasi penting kepada pejabat atau pemerintah.

Alih-alih takut akan kritik dari netizen, kolom komentar justru memberikan manfaat besar bagi pejabat atau pemerintah dalam mendengar keluhan masyarakat.

“Tentu salah satunya ketika masyarakat mengeluh terkait dengan pelayanan Air bersih ini management bisa mengetahui, malah masyarakat mengadukan ini kepada akun-akun Publik Palembang dikarenakan Kolom komentar PT Tirta Sriwijaya Maju ini di nonaktifkan,” Katanya

Dasar hukum penonaktifan kolom komentar pada akun media sosial milik pemerintah adalah:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Baca Juga :  Jalan Longsor di Bailangu Muba, Kendaraan Tonase Besar Diminta Lewat Jalur Alternatif

Sanksi administratif dari Kementerian terkait keterbukaan informasi publik dapat berupa:

Sanksi Administratif

1. *Peringatan*: Kementerian dapat memberikan peringatan tertulis kepada instansi pemerintah yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik.

2. *Pembatasan Akses*: Kementerian dapat membatasi akses instansi pemerintah ke sistem informasi publik atau menghentikan sementara penggunaan sistem tersebut.

3. *Penghentian Sementara*: Kementerian dapat menghentikan sementara kegiatan atau program instansi pemerintah yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik.

4. *Pengenaan Denda*: Kementerian dapat mengenakan denda kepada instansi pemerintah yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik.

5. *Pemberhentian*: Kementerian dapat memberhentikan pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik.

Media inipun ingin mengkonfirmasi menemui Management atau Humas sangat sulit, padahal ini demi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, pengamat media sosial menegaskan bahwa jika pejabat mematikan kolom komentar, sebaiknya pejabat tersebut yang harus diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *