VIRALSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Jajaran Polsek Tanjung Lubuk berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Tepatnya, Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Johny Martin, SH didampingi Kanit Reskrin Polsek Tanjung Lubuk Ipda Usman Gumanti, SH beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk melaksanakan penangkapan terhadap seseorang bernama MH (25) warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. “Tersangka ditangkap di Shoping Center Kayu Agung,” kata Kapolsek.
Namun sayang pada pengembangan kasus pencarian satu tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang), saat penangkapan tersangka melawan petugas dan melarikan diri. Kemudian dengan terpaksa petukas melakukan tindakan tegas yang terukur dengan menebak kaki kanannya.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk samsung warna hitam, 1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, dan uang sebesar Rp3,5 Juta hasil penjualan 1 suku gelang emas. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Lubuk untuk pemeriksaan selanjutnya,” terang dia.
Lebih lanjut Johny Martin menambahkan adapun kronologi kejadian pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 03.30 WIB di Desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang belum di ketahui identitasnya menggunakan penutup wajah.
Adapun kronologis kejadian tersangka mencongkel pintu belakang rumah korban. Kemudian dua orang pelaku masuk kedalam dan 1 orang pelaku membangunkan korban serta anak dan istrinya saat sedang tidur dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan 1 orang pelaku mengikat korbannya di tiang tengah rumah dengan mengunakan kain.
“Dan pelaku mengambil 1 buah hp samsung ,1 unit motor yamaha vega, 1 hp nokia, 1 suku emas berupa gelang , uang Rp.2 Juta, 1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk rantai,1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi kerugian diperkirakan Rp.15 Juta,” tukas dia. (nto)