VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Berdasarkan Laporan bahwa ditemukan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Polres Lahat buru tersangka pemalsuan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab demi keuntung pribadi dan merugikan banyak orang dan mencoreng nama baik instutusi Polri.
Tim Polres Lahat langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Y di sebuah kantor di Depan SMA Negeri 2 Lahat pada Selasa 21 September 2021 pukul 10.30 Wib. Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan saudara Y, Sat Reskrim juga menangkap D yang juga ikut terlibat di Desa Kota Raya di Rumah RE pada Selasa, 21 September 2021 pukul 12.10 Wib.
Selain meringkus D Tim Polres Lahat juga meringkus RE yang diduga juga ikut terlibat dalam tindak pidana pemalsuan SIM. Diketahui dari informasi ke tiga TSK tersebut bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang Jawa Utara. Dalam hal ini tersangka melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana ( DN ) 28 Tahun
“Namun tim Polres Lahat masih melakukan upaya penangkapan 1 orang yang diduga juga terlibat yaitu R ( DPO ) masih dalam pengejaran diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana”, ujar Kapolres Lahat.
Adapun Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 5 buah kartu SIM B-II UMUM PALSU serta 5 surat keterangan dari LANTAS yang juga diduga palsu. “Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik ( DN ) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat.
Kapolres lahat menyatakan bahwa Peran masing-masing terduga tersangka DN berperan menyuruh Tersangka R untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara tersangka Y berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka R E dan D berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.
“Sementara itu RE berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000 dan RI berperan membuat SIM B II UMUM yang dipalsukan atas suruhan tersangka DN”, Jelasnya
“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para tersangka diduga memalsukan SIM yang telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah”, pungkasnya. (oki)