Prabowo Teken Keppres, Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 8 hari cuti bersama melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken di penghujung 2025. Kebijakan ini jadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mulai menyusun rencana kerja atau bahkan liburan tahun depan.

Ketentuan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama, yang ditandatangani Prabowo pada 31 Desember 2025. Aturan ini secara khusus berlaku bagi ASN di seluruh Indonesia.

Yang menarik, pemerintah menegaskan cuti bersama tidak menggerus hak cuti tahunan. Bahkan, ASN yang karena tugas jabatannya tak bisa menikmati cuti bersama justru mendapat kompensasi.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga :  Dodi Reza Resmi Dilantik Jadi Ketua Bidang Energi dan SDM APKASI

Berikut rincian cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah:

16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan susunan tanggal tersebut, sejumlah momen berpotensi menghadirkan long weekend yang cukup panjang. Tak heran jika kebijakan ini langsung jadi perhatian, bukan hanya ASN, tapi juga sektor pariwisata dan transportasi. (mel)

Baca Juga :  Sebulan Pelaksanaan PTM di Muba Zero COVID-19 Cluster Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *