
viralsumsel.com, JAKARTA – Roy Suryo memberi respons keras terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang mencekal dirinya dan tujuh tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy menegaskan pencekalan tersebut tidak akan mengubah apa pun.
“Ya saya sih senyum saja ya. Ada statement dicekal, silakan saja,” ujar Roy, Jumat (21/11).
Ia menilai langkah polisi itu tak berdampak besar pada kegiatannya. Roy menegaskan seluruh dokumen dan data yang ia perlukan untuk menyusun buku black paper sudah ia dapatkan saat berada di Sydney, Australia.
“Semua bahan sudah lengkap. Saya sudah pulang dari Sydney, dan pekerjaannya sudah selesai,” katanya.
Roy juga menolak anggapan pencekalan membuat ruang geraknya terbatas. Menurutnya, status tersangka hanya mencegah dirinya keluar negeri, bukan membatasi aktivitas di dalam Indonesia.
“Itu bukan tahanan kota. Hanya larangan keluar negara. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pencekalan dan wajib lapor terhadap seluruh tersangka. (mel)













