Sidang Narkoba Ammar Zoni: Hakim Larang Disiarkan Live

Foto dok istimewa

viralsumsel.com, JAKARTA– Sidang kasus narkoba yang menjerat mantan aktor Ammar Zoni hari ini menarik perhatian publik. Namun, hakim memastikan tidak boleh disiarkan live.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan, larangan ini demi menjaga proses pemeriksaan saksi berjalan lancar.

“Boleh direkam, semua bisa melihat, tapi tidak live. Masih ada saksi dari penasihat hukum dan penuntut umum,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, media tetap diperbolehkan meliput dan merekam jalannya persidangan. Jadi, berita terbaru tetap bisa sampai ke publik, tapi penggemar tidak bisa menyaksikannya secara real time.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Dia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian diedarkan di dalam rutan. Ammar menghadapi dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, termasuk I Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga :  Drama Rumah Tangga Insanul Fahmi: Akui Salah Nikahi Inara Siri, Minta Maaf ke Istri dan Keluarga

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga melakukan“percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I non-tanaman seberat lebih dari lima gram.

Hari ini menjadi sidang tatap muka perdana Ammar Zoni setelah sebelumnya mengikuti persidangan online dari Lapas Nusakambangan. Saat ini, Ammar ditahan sementara di Lapas Narkotika Jakarta untuk kelancaran proses hukum. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *