Tahun Depan Tanpa Insentif? Mobil Listrik dan Hybrid Berpotensi Naik Harga

Foto Toyota

viralsumsel.com, JAKARTA – Arah kebijakan pemerintah terkait insentif otomotif memasuki babak baru. Sejumlah skema keringanan pajak yang selama ini menahan harga mobil listrik dan hybrid agar tetap terjangkau, terancam tak berlanjut mulai tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dukungan fiskal untuk industri otomotif tak lagi menjadi prioritas. Ia menilai sektor tersebut sudah cukup matang untuk berjalan tanpa bantuan negara.

“Tidak ada insentif tahun depan, industrinya sudah cukup kuat,” ujar Airlangga.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap Kementerian Perindustrian. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita justru memastikan pemerintah tengah menyiapkan skema insentif baru untuk 2026. Menurut dia, kondisi pasar otomotif yang sedang lesu membutuhkan dorongan agar ekosistem kendaraan listrik dan hybrid tetap bergerak.

“Pemerintah memang harus menyiapkan insentif untuk sektor otomotif di 2026. Jenis dan bentuknya sedang kami siapkan,” kata Agus.

Baca Juga :  RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Saat ini industri otomotif masih
menikmati sejumlah fasilitas pajak. Yang paling berdampak adalah insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025. Skema ini membuat mobil listrik lokal dengan TKDN minimal 40 persen hanya dibebani PPN 2 persen, jauh lebih kecil dari tarif normal 12 persen.

Berkat insentif tersebut, sejumlah model kendaraan listrik bisa dijual dengan harga lebih kompetitif. Jika skema PPN DTP dihentikan, harga mobil listrik dipastikan akan merangkak naik karena konsumen harus menanggung penuh PPN 12 persen.

Sementara itu, mobil hybrid juga memperoleh fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen. Dengan skema tersebut, tarif PPnBM yang seharusnya berada di kisaran 6-8 persen turun menjadi 3-5 persen saja. Insentif ini berlaku sepanjang Januari-Desember 2025 dan membuat harga berbagai model hybrid ikut terkoreksi turun.

Baca Juga :  Gerakan Cinta Zakat, Baznas Jaga Kepercayaan Umat

Model-model seperti Suzuki XL7 Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid, hingga Kijang Innova Zenix Hybrid menjadi lebih terjangkau berkat kebijakan tersebut. Jika insentif tidak dilanjutkan, harga seluruh model hybrid berpotensi terkerek.

Berbeda dengan mobil listrik dan hybrid, insentif motor listrik senilai Rp 7 juta justru mandek. Padahal seharusnya program ini kembali diberlakukan pada 2025 untuk mendongkrak pasar kendaraan roda dua elektrik.

Memasuki penghujung tahun, bantuan tersebut tak kunjung muncul. Produsen motor listrik mengeluhkan ketidakpastian, karena tanpa insentif harga motor listrik kembali tinggi dan tak lagi kompetitif. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *