Tak Terima Kuota Internet Hangus, Mahasiswa Gugat UU Ciptaker ke MK

Kebutuhan Internet Meningkat, Ini Tips Memilih WiFi Terbaik untuk Rumah. Foto : viralsumsel.com
Kebutuhan Internet Meningkat, Ini Tips Memilih WiFi Terbaik untuk Rumah. Foto : viralsumsel.com

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat melayangkan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan praktik penghapusan sisa kuota internet yang langsung hangus ketika masa aktif berakhir.

Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Yaumul menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam permohonannya, Yaumul menyebut dirinya sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalani perkuliahan secara daring. Menurut dia, akses internet menjadi sarana utama untuk memenuhi hak atas pendidikan.

Ia menjelaskan, kuota internet yang digunakan diperoleh dengan membeli menggunakan uang pribadi. Namun, aturan yang berlaku saat ini membuat sisa kuota otomatis hilang begitu masa berlaku habis, meski belum terpakai seluruhnya.

Baca Juga :  TRIFED Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Reliance Retail, HCL Foundation, dan Torajamelo Indonesia untuk Pengembangan Kewirausahaan Suku Terasing

“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya.

Yaumul menilai, hangusnya sisa kuota internet berdampak langsung pada kelangsungan haknya memperoleh pendidikan. Ia mengaku kerap tak bisa mengikuti perkuliahan daring karena kuota yang telah dibayar tidak lagi bisa digunakan.

Atas dasar itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

– kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan jika ada pembatasan masa berlaku harus disertai mekanisme yang adil, transparan, serta proporsional demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara;

Baca Juga :  Successful Consultation and Dissemination Workshop on Community-Based Plastic Waste Management in Mangrove Ecosystems in Indonesia

– setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh menyebabkan hilangnya nilai manfaat kuota yang sudah dibayar tanpa kompensasi yang sepadan.

(mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *