Tersangka Kasus Haji, Gus Yaqut Punya Harta dan Mobil Mewah Mencapai Rp 13,7 M

viralsumsel.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menariknya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir menunjukkan harta eks Menag ini fantastis total Rp 13,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN yang diserahkan 20 Januari 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliar di Rembang dan Jakarta Timur, seluruhnya hasil usaha sendiri.

Ia juga memiliki dua mobil mewah, Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, senilai Rp 2,2 miliar, harta bergerak Rp 220 juta, serta kas Rp 2,5 miliar. Meski memiliki utang Rp 800 juta, total kekayaan bersihnya tetap Rp 13,7 miliar.

Baca Juga :  Masa Depan Konstruksi Digital, Menggali Potensi Autodesk AEC

KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditahan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara oleh BPK.

Kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang pada 2024, yang diduga menimbulkan praktik uang percepatan senilai USD 2.400-7.000 per orang agar bisa berangkat haji tanpa antre.

Dugaan kongkalikong antara oknum Kemenag dan travel haji khusus menjadi fokus KPK dalam penyidikan.

Meski tengah menghadapi kasus hukum, catatan LHKPN Gus Yaqut tetap menjadi sorotan karena menampilkan total kekayaan miliaran rupiah, termasuk aset mewah yang cukup mencolok dibandingkan harta pejabat publik lainnya. (mel)

Baca Juga :  Kolaborasi TP PKK Muba Bersama PT Muba Link Gelar Mini Expo Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *