Viralsumsel.com, Palembang – Bertempat di Kantor Kelurahan Bandar Agung, PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat bersama dengan Tim Pembina Samsat dari UPTB Samsat Lahat I memberikan Sosialisasi terkait Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Data Ranmor Sesuai Pasal 74 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bagi Perangkat Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Lahat. Jum’at (14/10/2022)
Dalam kesempatan sosialisasi ini dihadiri oleh Narasumber yaitu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat, Bambang Purwoko, Kepala UPTB Samsat Lahat 1 Aries Surawijaya dan IPDA Adi Candra selaku Kanit Regident dengan para peserta sosialisasi yaitu Ketua RT dan RW di wilayah Bandar Agung.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Lurah Bandar Agung, Fatrahayati dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala UPTB Samsat Lahat 1 terkait taat pajak dan program pemutihan pajak selanjutnya penyampaian materi dari Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat yang menyampaikan terkait tugas dan fungsi Jasa Raharja kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kanit Regiden terkait Tata Lalu Lintas dan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tim pembina samsat untuk menghimbau masyarakat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tiap tahunnya sebelum jatuh tempo serta berharap dengan kolaboras bersama perangkat RT/RW informasi yang disampaikan dapat sampai lebih luas ke masyarakat.(ril)







