Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dalam 1-2 Hari dan Singgung Pemakzulan

JAKARTA, viralsumsel.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan kembali perdebatan mengenai masa depan Wakil Presiden tersebut. Seusai sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan prediksinya bahwa Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

Refly bahkan memperkirakan langkah tersebut dapat terjadi hanya dalam kurun satu hingga dua hari setelah MK membacakan putusannya.

Pernyataan itu disampaikan Refly kepada awak media di Jakarta pada Selasa malam. Ia menilai hasil pertimbangan MK terkait bukti pendidikan Gibran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut.

“Tidak tahu juga, tetapi saya memperkirakan dalam satu atau dua hari ke depan Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly, sebagaimana dikutip dari keterangan yang beredar di media sosial.

Prediksi tersebut merupakan pandangan Refly sebagai kuasa hukum pihak pemohon. Sampai berita ini ditulis, pernyataan tersebut tidak berarti Gibran telah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Refly Singgung Etika Pemerintahan

Refly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut dia, apabila seorang pejabat mengetahui dirinya dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki sebuah jabatan, terdapat pilihan untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Ia berpandangan bahwa pengunduran diri dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban etis seorang pejabat publik apabila persoalan mengenai persyaratan jabatan tersebut dinilai sudah tidak terpenuhi.

“Kalau seseorang menyadari dirinya sudah tidak memenuhi syarat, menurut saya ada kewajiban etis untuk mengundurkan diri,” ujar Refly.

Baca Juga :  Syukuran Bangso Batak Muba, Gelar Pesta Bona Taon Saroha

Pernyataan Refly itu muncul setelah MK menyelesaikan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, salah satunya karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Refly Singgung Kemungkinan Pemakzulan

Selain memprediksi pengunduran diri, Refly juga menyinggung kemungkinan adanya mekanisme pemberhentian melalui jalur konstitusional.

Ia menyebut pemakzulan atau impeachment sebagai salah satu mekanisme yang menurutnya masih terbuka. Refly mengaitkan hal tersebut dengan pertimbangan MK yang menyatakan persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

“Masih ada kemungkinan proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional, termasuk impeachment, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Refly.

Menurut Refly, mekanisme tersebut dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, MK, dan MPR, sesuai tahapan yang ditentukan dalam konstitusi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons Refly setelah MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut. Adapun secara resmi, MK tidak menyatakan Gibran diberhentikan ataupun didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden melalui putusan 6 Oktober 2026.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Sampaikan Empati dan Pastikan Negara Hadir

Perkara Bermula dari Gugatan Syarat Pendidikan

Perkara ini bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran serta meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait pencalonannya.

MK kemudian menggelar rangkaian persidangan sejak September hingga awal Oktober 2026. Tahapan persidangan mencakup pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban para pihak, pembuktian, hingga mendengarkan keterangan dari pihak terkait pendidikan sebelum putusan dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusan akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, prediksi Refly mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri maupun wacana pemakzulan merupakan pernyataan dan pandangan yang disampaikannya setelah putusan, bukan bagian dari amar putusan MK.

Putusan MK sendiri tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dan tidak menetapkan pemberhentian Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Kini, pernyataan Refly mengenai kemungkinan pengunduran diri dalam satu hingga dua hari serta wacana pemakzulan menjadi bagian baru dari polemik setelah putusan MK. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah nyata para pihak dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *