Usai Temui Jokowi, Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dihentikan Polisi, Roy Suryo Lanjut Terus

Foto ist

 

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Penyidik menilai perkara terhadap kedua tersangka memenuhi unsur penghentian demi hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Penyidik telah mengeluarkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan atas dasar keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga mempertimbangkan adanya permohonan resmi dari pihak pelapor maupun tersangka. Seluruh persyaratan restorative justice dinilai telah terpenuhi sehingga penyidikan terhadap Eggi dan Damai tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Usul Mediasi dengan Jokowi: Ini Bukan Konflik Personal, Ini Dugaan Pidana

Meski demikian, Budi menegaskan penghentian perkara hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu ini tetap berjalan.

Dalam perkara yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Roy Suryo. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

“Untuk tersangka lainnya yang tidak mendapatkan penghentian penyidikan, proses hukum tetap berlanjut. Pemeriksaan saksi, ahli, dan kelengkapan berkas masih terus dilakukan demi kepastian hukum,” jelas Budi.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang telah diperiksa sebagai tersangka sejak 13 November 2025. Ketiganya dijerat pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.
Sebelum penghentian penyidikan dilakukan, Eggi dan Damai sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik pada Rabu (14/1).

Permohonan itu diajukan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *