WFA Idulfitri 2026 Ditetapkan, Ini Sektor yang Tetap Wajib Masuk

viralsumsel.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga stabilitas produktivitas nasional pada triwulan pertama 2026.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan paket Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Airlangga, penerapan skema kerja fleksibel ini merupakan bagian dari kebijakan terpadu pemerintah dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi. Pemerintah ingin memastikan momentum konsumsi masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri tetap terjaga, sekaligus mengurangi potensi kemacetan ekstrem di jalur transportasi utama.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum : Niat Tulus Hj Lucianty untuk Muba Harus Dimenangkan

Ketentuan teknis pelaksanaan WFA bagi pekerja sektor swasta akan dituangkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan aktif mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar mengimplementasikan kebijakan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa skema WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang strategis seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi tetap harus berjalan normal.

“Pekerja yang menjalankan skema WFA tetap melaksanakan kewajiban pekerjaannya sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak dihitung sebagai pengurangan jatah cuti tahunan,” jelas Yassierli.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Alex Noerdin : Jangan Sampai Ada Tahap Seterusnya

Ia juga memastikan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi selama pelaksanaan WFA. Upah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan kontrak kerja maupun standar pengupahan yang biasa diterima saat bekerja di kantor.

Perusahaan, lanjutnya, diberikan ruang untuk mengatur mekanisme pengawasan, penyesuaian jam kerja, serta sistem pelaporan agar produktivitas tetap optimal selama periode kerja fleksibel.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kebijakan WFA ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat, kelancaran arus mudik, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *