VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah memberikan kelonggoaran kredit kepada masyarakat yang terkenda dampak ekonomi akibat wabah covid-19.
Restrukturisasi kredit tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengatakan, POJK tersebut berlaku untuk keseluruhan nasabah yang terdampak virus corona.
Hanya saja, para nasabah terlebih dahulu mengajukan keringanan kredit. “Jadi tidak serta merta. Nasabah harus mengajukan keringanan kredit,” ujar dia, Jumat (8/5/2020).
Berdasarkan data yang terima dari laporan bank. Diketahui bahwa total debitur perbankan yang telah direstrukturisasi periode sampai dengan 27 April 2020 sebanyak 13.621 debitur dengan nominal Rp1.55 triliun.
Jumlah ini mencapai 30% dari total debitur terdampak sebesar 59.542 debitur. Sisanya masih dalam progress penilaian oleh bank. “Keringanan kredit akan terus berproses guna membantu masyarakat,” paparnya.
Menurutnya skema restrukturisasi kredit tergantung penilaian bank terhadap masing-masing para nasabah nya.
“Semua nasabah boleh mengajukan tentunya tapi tergnatung bank menilai masing-masing debiturnya mengingat bank punya data nasabah, ” ucapnya. (fia)






