
viralsumsel.com, JAKARTA – Polisi menjelaskan pertimbangan tidak menahan dr Richard Lee meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan keputusan menahan atau tidak sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik. Selama tidak ditemukan indikasi tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum, penahanan belum tentu dilakukan.
“Penahanan itu bukan kewajiban, melainkan kewenangan penyidik berdasarkan situasi dan kebutuhan penyidikan,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, sikap kooperatif dari tersangka juga menjadi faktor penting dalam pertimbangan tersebut. Jika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap terbuka dalam proses pemeriksaan, peluang untuk tidak dilakukan penahanan tetap terbuka.
Reonald menuturkan, penyidik akan kembali mendalami materi pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan saat Richard Lee masih berstatus saksi. Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan menambahkan sejumlah pertanyaan baru dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena statusnya sudah tersangka, tentu pemeriksaannya akan lebih mendalam dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski demikian, ia tidak langsung ditahan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025, setelah laporan dari Dokter Detektif (Doktif) yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Reonald mengungkapkan, Richard Lee sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik. (mel)






