AHY Turun Langsung, Penertiban Kendaraan ODOL di Sumsel Diperketat

PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian Daerah Sumsel mempertegas komitmen bersama dalam menindak kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) yang kian meresahkan.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumsel, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri langsung Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang.

Rapat ini juga diikuti jajaran Polda Sumsel dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. Pertemuan tersebut menjadi bentuk respons konkret atas maraknya pelanggaran kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih yang berdampak serius terhadap kondisi jalan dan jembatan di Sumsel.

Isu penertiban ODOL semakin mengemuka pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada tahun lalu. Insiden tersebut terjadi setelah jembatan dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan kerusakan parah dan mengganggu mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Herman Deru Resmikan Selter Karantina Komplek Pakri Polda Sumsel

Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan bahwa persoalan ODOL harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, meningkatkan pengawasan serta konsisten dalam penindakan di lapangan.

Menurutnya, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru sebelumnya telah menerbitkan instruksi tegas yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi infrastruktur publik serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Cik Ujang menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan agar penanganan kasus ODOL tidak berhenti pada sopir atau pemilik kendaraan semata.

“Permasalahan ini harus dikaji secara komprehensif. Jangan sampai hanya pengemudi yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak pemilik usaha atau pemilik muatan yang memperoleh keuntungan justru luput dari proses hukum,” ujarnya dengan tegas.

Ia menilai, perusahaan tambang atau pemilik barang juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gunhar : Begitu Sakral Cucu Soekarno Didaulat Bacakan Teks Proklamasi

Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di berbagai daerah. Dampaknya tidak hanya pada menurunnya kualitas layanan infrastruktur, tetapi juga membebani anggaran negara untuk biaya perbaikan yang berulang.

AHY menjelaskan, selama satu tahun terakhir pihaknya telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ODOL sebagai bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan dan keberlanjutan infrastruktur.

“Kendaraan yang melanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penertiban ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian. Penanganan ODOL secara terpadu diyakini mampu menekan tingkat kerusakan infrastruktur sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *