Bupati Toha Tegaskan Putra Daerah Jadi Prioritas, Perusahaan di Muba Wajib Laporkan Lowongan Kerja

SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan putra daerah memperoleh kesempatan kerja di wilayah sendiri.

Bupati Muba HM Toha Tohet meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba, termasuk perusahaan induk maupun vendor dan subkontraktor, mematuhi ketentuan terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal serta pelaporan lowongan pekerjaan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Muba menyusul dibukanya lowongan pekerjaan oleh PT Perkasa Inti Tani (PIT) yang telah melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

Bupati Toha mengatakan, semangat Muba Maju Lebih Cepat harus diwujudkan dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat lokal untuk berkembang dan memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di Muba semestinya juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Salah satunya melalui kesempatan kerja yang terbuka dan transparan bagi warga Musi Banyuasin.

Toha menegaskan, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan.

Ia juga meminta tidak ada lagi perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah secara tertutup tanpa menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah.

Selain Perda tersebut, perusahaan juga diminta mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kewajiban tersebut dinilai penting agar informasi mengenai peluang kerja dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

Baca Juga :  Gelar Festival Kuliner, Muba Semarak Sambut Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025

Bagi Pemkab Muba, keterbukaan informasi lowongan kerja akan memperbesar peluang anak-anak daerah untuk mengikuti proses seleksi secara adil. Pada akhirnya, penyerapan tenaga kerja lokal diharapkan dapat membantu menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.

Toha juga mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba, termasuk perusahaan yang menjadi vendor maupun subkontraktor, untuk bersama-sama menaati ketentuan tersebut dan melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen dengan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja di daerah.

Menurut Herryandi, PT Perkasa Inti Tani dapat menjadi contoh perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan.

Perusahaan tersebut menyampaikan laporan melalui Surat Nomor 01/HR-PIT/IX/2026, yang kemudian dicatat Disnakertrans Muba melalui Tanda Bukti Laporan Nomor 560/28/II/Nakertrans/2026 tanggal 14 September 2026.

Lowongan yang dibuka PT PIT mencakup tiga bidang pekerjaan, yakni Admin Bengkel dan Gudang, Mekanik, serta Operator Mesin PKS. Dalam proses rekrutmen tersebut, perusahaan memberikan prioritas kepada pelamar yang memiliki identitas sebagai warga Musi Banyuasin.

Herryandi menegaskan, pelaporan lowongan pekerjaan bukan sekadar memenuhi administrasi. Data tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Baca Juga :  PEMKAB MUBA Tempuh Jalur Hukum Terkait Surat Hoaks yang Catut Nama Bupati, Dokumen Viral Dipastikan Hasil Manipulasi

Karena itu, Disnakertrans Muba mengingatkan seluruh perusahaan induk dan subkontraktor agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan setiap kali membuka rekrutmen tenaga kerja.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Disnakertrans Muba maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) Musi Banyuasin. Perusahaan juga dapat menyampaikan informasi melalui email PENTA Disnakertrans Muba.

Khusus lowongan PT Perkasa Inti Tani, proses pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 21 September 2026. Kesempatan tersebut menjadi ruang bagi generasi muda Muba yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

Adapun persyaratan utama bagi pelamar adalah warga Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga diwajibkan memiliki Kartu Pencari Kerja (AK.1) serta melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan.

Berkas lamaran dapat diserahkan secara langsung melalui Booth Disnakertrans di Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin.

Pemkab Muba berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah PT PIT dalam membuka informasi rekrutmen secara resmi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan transparansi rekrutmen dan memastikan pertumbuhan ekonomi daerah memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Muba.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai lowongan maupun layanan ketenagakerjaan, dapat menghubungi Contact Center PENTA Disnakertrans Muba di nomor +62 821-8299-6310 pada jam kerja. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *