
viralsumsel.com, JAKARTA – Perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kini resmi naik ke tahap penyidikan lanjutan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pendalaman materi laporan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Desember 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan proses penegakan hukum terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung tengah berjalan sesuai prosedur.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Dari pihak pelapor, kuasa hukum Herdika Sukma Negara mengatakan telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke Bareskrim.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah atas nama Ibu Hellyana,” kata Herdika.
Ia menyoroti penggunaan gelar akademik yang masih melekat pada Hellyana, meski keabsahannya dipersoalkan. Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri setahun kemudian.
“Secara administratif, sangat tidak masuk akal ijazah bisa diterbitkan hanya dengan masa studi satu tahun,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Hellyana membantah seluruh tudingan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Zainul Arifin, Hellyana menegaskan kliennya justru berpotensi menjadi korban jika benar terjadi pemalsuan dokumen akademik.
“Apabila memang ada ijazah palsu, klien kami adalah pihak yang dirugikan. Mustahil hal itu terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain,” kata Zainul.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (mel)







