
viralsumsel.com, JAKARTA– Aksi kontroversial bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, berbuntut panjang hingga ke ranah diplomatik. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di London resmi melayangkan laporan kepada otoritas Inggris setelah Bonnie Blue melakukan tindakan provokatif di depan gedung KBRI London.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras aksi yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melecehkan simbol negara.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne, Rabu (24/12/2025).
Menurut Yvonne, bendera Merah Putih merupakan lambang kehormatan dan kedaulatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa prinsip kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merendahkan simbol negara lain.
“Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tindakan yang merendahkan simbol nasional negara lain. Prinsip saling menghormati harus dijunjung dalam hubungan antarnegara,” katanya.
Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi menyikapi kasus tersebut. Yvonne memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun.
Kasus Bonnie Blue sebelumnya mencuat di dalam negeri setelah aktivitasnya bersama sejumlah warga negara asing di Bali menuai keresahan publik. Aparat kepolisian kemudian mengamankannya di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten diklaim hanya untuk konsumsi pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, diketahui Bonnie dan belasan WNA tersebut menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk produksi konten komersial. (mel)







