Viralsumsel.com, Palembang – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 08.30 wib di Jalan Umum Palembang Rambutan Desa Talang Tengah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Selasa (12/4/2022)
Peristiwa terjadi antara kendaraan Toyota Fortuner nomor Polisi BG-1365-NX bertabrakan dengan dengan sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BG-6412-ZF, akibat dari kejadian tersebut pengedara sepeda motor atas nama Sdr. Lukman Harun Bin Hasan mengalami luka dibagian kepala sehingga meninggal di lokasi kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami Sdr. Lukman Harun Bin Hasan dan dengan merespon cepat setelah menerima informasi adanya kasus kecelakaan untuk melakukan upaya jemput bola ke rumah ahli waris korban, di Dusun 01 Tanjung Marbu RT 04 RW 03 Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Istri korban, Ibu Sri Wahyuni sebagai ahli waris atas musibah yang terjadi, berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan melalui Perwakilan Jasa Raharja di Mariana Kecamatan Banyuasin Muhammad Habibi Septiadi, dengan mekanisme transfer.
Dalam keterangannya Haris menyatakan Dana Santunan dihimpun dari setiap masyarakat pemilik kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan pengesahan STNK setiap tahun di Kantor Bersama SAMSAT. Ini merupakan bentuk nyata sikap gotong royong semua masyarakat pemilik kendaraan dalam rangka membantu masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Haris menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk tertib dan patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ agar Pemerintah melalui Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan cepat, tepat dan utuh, sehingga dapat meringankan beban bagi korban atau ahli waris. Pungkas Haris. (ril)