Ancam Sebar Video Call Tanpa Busana dengan Pacar, Petani di Mura Setubuhi Anak Gadis Tetangga

MODUS213 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Nasib malang sedang dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Musi Rawas. Sebut saja dia Bunga. Ya, Bungga harus menjadi korban perbuatan bejat tetangganya sendiri.

Dimana Bunga diduga menjadi korban persetubuhan pelaku ES (38 tahun) seorang yang berprofesi sebagai petani warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel). Tak lain Bunga merupakan anak gadis dari  tetangganya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat tersangka, semua dari hasil penyidikan petugas menindaklanjut laporan keluarga korban sesuai dilik aduan :- LP/B-95/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 14 September 2020.

Dimana dari pengakuan korban, tindakan asusila itu terjadi 30 Agustus 2020 silam. Ketika itu tersangka mendatangi kontrakan korban. Kemudian secara diam-diam tersangka ini mengintip lalu, merekam korban yang sendang video call dengan pacarnya tanpa busana dan mengintip korban pergi ke kamar mandi.

Baca Juga :  4 Anggota DPRD Sumsel di Panggil Kejati

Lalu, tersangka sudah tidak mampu menahan nafsunya masuk kedalam rumah mengacam korban, dengan meminta agar korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban awalnya menolak, namun tersangka mengacam korban akan menyebar luaskan rekaman video dirinya.

Lantas karena sudah tak tahan lagi, tersangka langsung  memaksa lalu membuka baju korban dan menyetubuhinya. Perbuatan asusila ini ternyata  tidaklah sekali terjadi, korban pun menceritakan kalau tersangka melanjutkan aksinya menyetubuhi dirinya.

Dalam aksinya, tersangka pun tersangka nekat memeras korban dengan meminta uang Rp 1 Juta kepada korban, atau videonya disebar luaskan dimedia sosial. Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendarwan membenarkan adanya, salah satu warga Kelurahan Kelingi diamankan karena diduga telah melakukan aksi tindak kriminal asusila, menyetubuhi korban perempuan 17 tahun anak gadis tetangganya sendiri.

Baca Juga :  Doni SH Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Pidana Mati

“Setelah dilakukan penyidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, kita pun mendatangi kediaman lalu mengaman tersangka ES, dan kini bersama barang bukti (BB) tersangka kita amankan sel tahanan Polsek Muara Kelingi, dan perkara ini kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hendrawan ketika dibincangi sejumlah wartawan, Selasa (16/9/2020) siang. (nrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *