Aniaya Pelajar hingga Tewas, Oknum Brimob di Maluku Resmi Dipecat Tidak Hormat

viralsumsel.com, JAKARTA– Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tegas ini dijatuhkan melalui sidang etik yang berlangsung maraton hingga dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyatakan Komisi Kode Etik Polri menyimpulkan perbuatan Bripda MS sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” kata Rusitah, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Tak hanya itu, sanksi terberat juga dijatuhkan. “Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati H.Edison Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Serahkan Tali Asih dan Tabur Bunga di TMP

Putusan tersebut diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan bersama Wakil Ketua Komisi Etik Kompol Jamaludin Malawa dan anggota Kompol Jaku Samusi, dengan penuntut Ipda Joni James Holey serta Aiptu Edward Jaya.

Sidang berlangsung panjang, dimulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT. Proses ini juga diawasi langsung oleh pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sidang tersebut menghadirkan berbagai saksi. Sebanyak sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban memberikan keterangan langsung di ruang sidang.

Selain itu, empat saksi lain dari Kota Tual turut memberikan kesaksian melalui Zoom Meeting, terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim Polres Tual, serta dua orang dari pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Prabumulih Siap Laksanakan Porseniwada 4-6 Oktober 2022

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” ujar Rusitah.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS terhadap AT, seorang pelajar MTs berusia 14 tahun di Kota Tual. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang berujung fatal hingga menyebabkan kematiannya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *