Go Live Nasional: Integrasi BPJS Kesehatan–BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penanganan Dugaan Kecelakaan Kerja

Sleman, viralsumsel.com — Upaya pemerintah dalam meningkatkan kecepatan dan kepastian layanan kesehatan bagi pekerja memasuki babak baru.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi e-PLKK, dalam peresmian yang digelar di RSUD Sleman, Kamis (11/12).

Langkah ini menandai percepatan integrasi sistem yang menghubungkan kedua lembaga, mulai dari validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). Transformasi digital tersebut diyakini mampu memangkas proses administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam penanganan kasus KK/PAK.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa integrasi sistem ini merupakan “tonggak besar” dalam penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja. Menurutnya, digitalisasi lintas lembaga membuat alur pelayanan menjadi lebih jelas, cepat, dan bebas pengulangan prosedur yang tidak diperlukan.

Baca Juga :  Laporan UNDP: Perkembangan AI Berpotensi Memperlebar Kesenjangan Pembangunan Global

“Interoperabilitas sistem memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menangani dugaan KK/PAK. Kini, data diverifikasi secara digital sehingga prosesnya jauh lebih efisien. Ini bukan hanya reformasi administratif, tetapi peningkatan kualitas layanan penjaminan secara menyeluruh,” ujar Lily.

Ia menambahkan, dengan sistem terhubung, fasilitas kesehatan tak lagi menunggu proses manual yang memakan waktu. Hal ini diyakini dapat meningkatkan pengalaman peserta, mempercepat respons medis, hingga memastikan keandalan data dalam penanganan berkelanjutan.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, menyebut integrasi ini sebagai wujud nyata transformasi layanan yang berorientasi pada kebutuhan pekerja.

Menurutnya, hambatan administratif pada fase awal sering kali memperlambat penanganan medis, padahal fase tersebut sangat menentukan bagi keselamatan pekerja.

“Dengan integrasi ini, pekerja mendapatkan kepastian layanan sejak awal dugaan KK/PAK tanpa menunggu proses panjang. Ini memastikan layanan cepat, tepat, dan transparan,” jelas Roswita.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Fasilitasi Pemangku Kepentingan untuk Perkuat Ekosistem Gim Lokal Melalui Indigo Ecosystem Dialogue

Roswita juga mengingatkan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2023 menegaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Melalui e-PLKK, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan medis sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, dengan administrasi yang distandarkan secara nasional serta minim sengketa berkat validasi otomatis.

Anggota DJSN, Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi dua sistem tersebut sebagai capaian besar dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Ia menyebut masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang sebelumnya kebingungan menentukan penjamin dalam kasus dugaan KK/PAK.

“Dengan adanya sistem terintegrasi ini, kepastian siapa yang menjamin—JKN atau JKK—menjadi jelas sejak awal. Ini membantu tenaga medis dan pekerja memahami alur penanganan,” ujarnya.

Nikodemus juga meminta fasilitas kesehatan aktif memberikan masukan apabila menemukan kendala teknis agar sistem dapat terus disempurnakan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *